Rabu, 29 Maret 2017

HATI -HATI MAKANAN HARAM......

Daftar Makanan Haram yang Beredar di Indonesia:


1. You C1000
You C1000? Ya, karena produk ini tidak mendapatkan sertifikasi halal dari MUI karena ada kandungan haram yang tidak ditulis dalam komposisi. Kehalalan produk You C1000 ini tidak jelas atau syubhat. Sampailah saya menyaksikan percakapan antara @HalalCorner dengan para follower, terkait You C1000 ini. @HalalCorner yang notabene punya kedekatan dengan MUI, selalu mengatakan hal yang sama, yaitu, "Memang You C1000 itu belum berSH."


you-c1000-haram

2. Strepsils
Sama halnya dengan You C1000, strepsils tidak terdapat sertifikasi halal karena terdapat kandungan alkohol.

Hadis Rasulullah: Thariq bin Suwaid RA bertanya kepada Rasulullah tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, "Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat." Lalu Nabi berkata lagi, "Itu bukan obat tetapi penyakit." (HR. Ahmad) Dari hadits di atas, jelaslah bahawa penggunaan alkohol dalam obat-obatan pun dilarang!


strepsils-haram

3. Luwak White Koffie
Sempat beredar berita tentang keharaman produk kopi yang tergolong baru di Indonesia ini. Karena diragukan memiliki kandungan lemak babi seperti yang tertera pada komposisi E471.


luwak-white-koffie

Berikut klarifikasi Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

Dikutip dari detikFood (17/04/2013),bahwa Luwak White Koffie sudah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah. Sertifikasi halal tersebut berlaku hingga tanggal 29 Desember 2013.Salah satu komposisi yang disebut-sebut mengandung unsur babi adalah emulsifier E471. E471 berasal dari lemak, yang bisa berasal dari lemak hewani maupun nabati. Lemak hewani bisa berasal dari hewan sapi ataupun babi.

Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan, yang bisa berupa bahan pewarna, pengawet, pengasam, pemanis, penstabil, pengemulsi, maupun senyawa antioksidan.Sementara itu, emulsifier E471 dalam Luwak White Koffie digunakan dalam krimer yang menjadi salah satu komposisinya. Kandungan emulsifier E471 dalam krimer di Luwak White Koffie dibuat dari bahan lemak nabati. Krimer tersebut juga sudah berstandar halal.

"Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal", tulis Lukmanul dalam salah satu poin klarifikasinya yang dilayangkan pada detikfood.

Kalau memang benar terbuat dari lemak nabati dan sudah dapat konfirmasi langsung dari Direktur LPPOM MUI, insya Allah Halal.

4. Mie instant Shin Ramyun Noodle Soup
Kaskusnya sama dengan Luwak White Coffie, banyak foto beredar jika mie instant Shin Ramyun Noodle Soup haram karena tidak terdapat label halal. Tapi baru terungkap jika foto yang beedar itu produk Shin Ramyun Noodle Soup yang dijual di Korea, jadi tidak ada sertifikasi halal. Insya Allah Shin Ramyun Noodle Soup halal, karena sudah diberi label halal oleh MUI.


shin-ramyun-noodle-soup

5. Mars Bar, Bounty, Snickers, Twix/milky Way

 Walaupun produk Mars starts sempat menuai kontroversi karena mengandung melamin dan berkalori sangat-sangat tinggi dan sekarang terbukti aman dikonsumsi.


mars-bar-bounty-snickers-twix-milky-way

Berikut beritanya:
Produsen coklat dengan nama dagang Snickers dan M&M's, PT. Mars Symbioscience Indonesia, menyatakan bahwa semua produk mereka adalah aman dikonsumsi.

Dalam siaran pers PT.Mars Symbioscience Indonesia yang diterima ANTARA Jakarta, Direktur Utama PT Mars Symbiocscience Indonesia Noel Janetski mengatakan pihaknya bersama dengan BPOM telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap produk tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan ulang bersama tersebut selesai akhir pekan lalu dan hasilnya menunjukkan bahwa biskuit Snickers tidak mengandung melamin sedangkan M&M's mengandung melamin namun masih dibawah ambang batas toleransi.

Laboratorium independen di Australia telah memeriksa beberapa sampel coklat M&M's serta Snickers ang diambil dari pasaran yang berada di bawah pengawasan BPOM di Jakarta. Uji laboratorium terhadap produk tersebut menunjukkan bahwa seluruh sampel produk aman dikonsumsi.

Dijelaskan pula bahwa lebih dari 100 contoh bahan susu yang digunakan untuk membuat produk di China selama 12 bulan terakhir telah melalui uji coba oleh pemerintah China serta suatu laboratorium independen di Jerman dan semua contoh tersebut dinyatakan tidak tercemar melamin.

6. Produk obat-obatan lainnya yang haram di Indonesia
Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai pemberi sensasi tertentu (jamu), dan lain-lain. Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat.

Hal ini didasarkan pada hadits: “Makanan atau minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga diharamkan” (HR. Bukhary dan Muslim).

Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah: OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer, dan lain-lain.


obh-combi

Bahkan MUI pun mengakuinya jika 54% makanan yang beredar dipasaran itu haram!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar produk yang beredar hanya mencantumkan label halal namun belum memiliki sertifikat halal. Banyak produsen makanan yang secara pribadi menempekan tulisan halal tanpa seizin MUI.

"Dari 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Selasa (8/2).

Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus memiliki sertifikat halal. Maraknya produk berlabel halal bodong tersebut, lanjut Lukman, dinilai mengkhawatirkan. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diminta untuk melakukan penindakan. "Harusnya pemerintah lewat BPOM gencar melakukan pengawasan dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.

Atas adanya fakta tersebut, Lukman juga meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli. Lukman menyatakan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi hak MUI. Hal ini dikarenakan halal adalah urusan syariah, sehingga hanya para ulama yang pantas mengeluarkan sertifikasinya. "Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Lukmanul.

Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI. Peran pemerintah, kata dia, hanya pada hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. "Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.

Menurut Lukman, MUI sebagai perwakilan dari para ulama bertanggung jawab terhadap umat, salah satunya memastikan kehalalan sebuah produk. Sejak 20 tahun terakhir sertifikasi halal juga berada di bawah MUI. Salah satu RUU yang saat ini tengah dibahas para wakil rakyat di Senayan adalah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Lukman mengatakan, selain parameter halal atau haram yang diatur oleh agama yang satu dan yang lain berbeda-beda. Apa yang dianggap haram bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Muslim, berbeda dengan parameter haram bagi pemeluk Hindu di Bali, misalnya. "Dengan demikian, secara legal, RUU JPH tidak bisa memberi landasan yang sifatnya umum bagi seluruh agama dan keyakinan." Kata dia.

Dari aspek ekonomi, adanya kewajiban sertifikasi dan labelisasi halal dalam setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi. Sebab, tak bisa dihindari untuk memenuhi aturan itu selalu ada biaya yang harus ditanggung produsen. Pada gilirannya, beban itu pasti dilimpahkan ke harga jual.

"Produsen menengah tentu semakin terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi dan labelisasi produk halal, walaupun pada dasarnya produk makanan dan minuman mereka sudah memenuhi ukuran halal sebagaimana disyaratkan." Jelas dia.

















http://informandunia.blogspot.co.id/2014/02/banyak-produk-makanan-haram-yang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar